Taliwang, Setelah KPUD KSB membuka pencalonan bagi calon perseorangan (independen, red), kini KPUD KSB telah menjadwalkan pembukaan pendaftaran bagi jalan yang diusung oleh Partai Politik.
"Sesuai dengan jadwal, maka pada Tanggal 6-12 Januari 2010 KPU Sumbawa Barat membuka kesempatan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2010-2015. Syarat pencalonan antara lain diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Bagi partai politik yang mempunyai kursi di DPRD disyaratkan minimal didukung oleh 4 kursi atau 15 % jumlah kursi dari 25 jumlah kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat." Jelas ketua KPUD KSB Muhammmad Rizal, Minggu (27/12/09)
Dijelakannya jika pasangan calon yang didukung oleh partai politik yang tidak mempunyai kursi atau gabungan partai politik yang punya kursi dan partai politik yang tidak punya kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus mempunyai suara sah sebanyak 8.265 atau 15% dari 55.098 akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD tahun 2009.
"Oleh karena itu, KPU Sumbawa Barat tidak lagi menerima pendaftaran dari pasangan calon melalui jalur perseorangan, karena jadwal penyerahan berkas dukungan masyarakat yang seharusnya dilakukan lebih awal tidak satu pasanganpun yang menyerahkan." Tambahnya
Untuk keperluan pencalonan tersebut, KPU Sumbawa Barat telah menjalin hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bakal pasangan calon. Pemeriksaan oleh Tim Dokter Khusus akan dilakukan bila bakal pasangan calon telah mendaftarkan diri ke KPU. Jadi pemeriksaan dapat dilakukan antara tanggal 6 sampai tanggal 17 Januari 2010.
Pada hari rabu tanggal 30 Desember 2009, KPU Sumbawa Barat akan mempresentasikan kesiapan terkait pencalonan di depan Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Dan dalam waktu dekat KPU Sumbawa Barat akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak Kepolisian Resort Sumbawa Barat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat menggangu tahapan pencalonan dan tahapan-tahapan Pemilu lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar